Pernyataan Masih Berlakunya HGU PT AKG Dibantah Perwakilan Warga

--
Apabila perusahaan tidak meninggalkan tanah ulayat tiga kampung maka masyarakat sepakat memportal jalan kampung masing-masing guna menjaga jalan hasil swadaya tersebut untuk tetap layak pakai.
BACA JUGA:TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Empat Tersangka Pemerasan Sopir Truk
Saat melakukan aksi damai masyarakat sepakat tidak melakukan gerakan tambahan dan kemudian berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis, pencurian, penjarahan, perusakan dan tindakan-tindakan yang mengandung unsur pidana, apabila terjadi maka yang bersangkutan akan bertanggung jawab terhadap perbuatannya masing-masing.
“Kami membantah bahwa HGU yang diklaim dimiliki oleh Arya Kartika yang kini dikenal sebagai PT Adhi Karya Gemilang dimiliki sejak tahun 1997 melainkan sejak tahun 1991, dimana bahwa awal mula aktivitas perusahaan itu dimulai ketika Waro Sindy pada tahun 1991 datang ke tiga kampung itu dan menawarkan kerjasama dalam hal pengembangan perkebunan. Waro menemui tokoh adat ketiga kampung tersebut dan menyepakati untuk menggunakan lahan selama 30 tahun terhitung sejak 1991,” beber Anton.
Faktanya sudah lebih dari 30 tahun, tanah ulayat itu tidak dikembalikan kepada masyarakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan konsensus Waro Cindy dan para tokoh adat ketiga kampung tersebut.
BACA JUGA:Pedagang Ayam Geprek Ditangkap Lantaran Nyambi Jajakan Pil Hexymer
Namun dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan membawa salinan alas hak HGU yang terbit sejak 1997, tanpa memperlihatkan aslinya.
Kemudian pihak perusahaan meminta ketegasan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan terhadap portal jalan yang dijaga masyarakat, padahal selama 30 tahun lebih beraktivitas, perusahaan tidak pernah membuat jalan.
“Pemortalan jalan yang dilakukan masyarakat untuk menjaga jalan hasil swadaya masyarakat itu dari tonase berat dan perlu digaris bawahi bahwa masyarakat tidak pernah mengganggu aktivitas usaha PT. AKG terhadap pemortalan jalan tersebut, jadi kami sangat berharap agar aparat penegak hukum supaya tidak terprovokasi dan menjadi bagian dari alat perusahaan untuk merampas hak-hak masyarakat, karena kami warga juga mempunyai hak yang sama dengan perusahaan, dan kami pun akan mempertahankan hak kami,” tegas Anton Heri bersama perwakilan kampung lainnya yakni Dedi Tornando dan Amjani.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: