Pernyataan Masih Berlakunya HGU PT AKG Dibantah Perwakilan Warga

Pernyataan Masih Berlakunya HGU PT AKG Dibantah Perwakilan Warga

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pernyataan PT Adi Karya Gemilang (AKG) terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku hingga tahun 2027 dibantah perwakilan masyarakat Kampung Sungsang, Kampung Kotabumi dan Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung.

Warga bahkan tetap menuntut agar tanah yang dipakai oleh PT AKG untuk segera dikembalikan, sebab tanah tersebut sudah 32 tahun dikuasai oleh perusahaan, jika dihitung dari kontrak 1991 yang lalu. 

Diterangkan atas persoalan PT. AKG dan masyarakat 3 Kampung di Kecamatan Negeri Agung, Pemkab Way Kanan mencoba hadir dan berupaya bertindak sebagai mediator.

BACA JUGA:Penemuan Mobil Brio Banyak Bekas Tembakan Diduga Kuat Digunakan untuk Aksi Kejahatan

Dimana dalam mediasi yang langsung dipimpin oleh Sekdakab Way Kanan Saipul, S.Sos, M.IP., serta dihadiri pula oleh Kapolres dan Dandim 0427 Way Kanan di Aula Utama pemkab setempat, PT AKG membantah pernyataan warga yang menyatakan bahwa masa berlaku HGU telah habis.

Pada Mediasi yang dihadiri oleh tokoh masyarakat serta didampingi tiga kepala kampung yang tergabung dalam (Aliansi Kotabumi-Sungsang-Penengahan Bersatu) itu PT. AKG hanya mewakilkan pada orang yang tidak dapat mengambil keputusan.

“Karena dalam pertemuan kami dengan PT AKG dimana AKG hanya diwakilkan oleh orang yang tidak dapat mengambil keputusan, kami hanya pasif,” kata salah satu perwakilan masyarakat Anton Heri.

BACA JUGA:Mediasi dengan Warga 3 Kampung, Begini Penjelasan PT AKG

Lebih lanjut, masyarakat menyampaikan tuntutan bahwa tanah yang dipakai oleh perusahaan harus dikembalikan, sebab tanah tersebut sudah 32 tahun dikuasai oleh perusahaan, jika dihitung dari kontrak 1991 maka perusahaan sudah lebih 2 tahun menduduki tanah ulayat tiga kampung tersebut. 

Kemudian dengan tegas pula Anton membantah tuduhan bahwa gerakan ini hanya kepentingan kelompok kecil saja, sebab gerakan ini murni lahir dari cita-cita bersama. 

"Petani sudah sangat merindukan tanah garapan mereka yang dikelola perusahaan selama berpuluh-puluh tahun," ungkap Anton.

BACA JUGA:Massa Tuntut Bebaskan Ketua RT Wawan yang Diduga Terlibat Pembubaran Kegiatan Ibadah

Pernyataan Anton itu dibuktikan dengan beberapa kali warga menggelar rapat akbar membahas keberadaan perusahaan tersebut. 

Dalam pertemuan pada 19 Maret 2023 masyarakat membuat kesepakatan bersama, yakni, menunjuk tiga koordinator perwakilan kampung masing-masing, menetapkan tanggal 22 Maret sebagai hari unjuk rasa, menuntut perusahaan untuk meninggalkan tanah ulayat tiga kampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: