Pedagang Ayam Geprek Ditangkap Lantaran Nyambi Jajakan Pil Hexymer

Pedagang Ayam Geprek Ditangkap Lantaran Nyambi Jajakan Pil Hexymer

Ilustrasi pil hexymer--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan obat jenis Hexymer dan Tramadol berhasil diamankan Polsek Pringsewu Kota dari tangan WI (27) warga Pringsewu. 

Awalnya polisi hanya mendapati 19 paket obat yang masuk dalam obat daftar G itu dari Pria yang sehari-hari berdagang Ayam Geprek tersebut. 

Namun setelah penggeledahan di rumahnya ditemukan Hexymer sebanyak 595 Butir dan Tramadol 141 butir.

BACA JUGA:Mediasi dengan Warga 3 Kampung, Begini Penjelasan PT AKG

Penangkapan pengedar obat daftar G tanpa izin edar tersebut menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur, Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 16.09 WIB.

"Ya pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan Polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan Polisi yang sedang berpatroli," ujar Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Saat penggeledahan di kantong celananya Polisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan tramadol. Namun petugas tak cepat puas kemudian melakukan pengembangan ke rumah WI. 

BACA JUGA:Buka Pasar Kaget di Purawiwitan Makcik Ajak Pedangan Sajikan Produk Bervariatif

Hasilnya polisi mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir," terang Kompol Ansori.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang terduga pengedar obat keras ilegal jenis Hexymer. 

BACA JUGA:Curi Motor Saat Korban Sedang Ibadah Di Masjid, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

Dari tangan HM (59) yang diringkus di rumahnya di Pekon (Desa) Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, Polisi turut menyita 15 plastik klip berisi 149 butir pil Hexymer siap edar, Jum'at 13 Januari 2023 pukul 17.00 WIB. 

Kemudian polisi juga mendapati uang tunai Rp.120 ribu dan 1 buah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: