PTPN 7 Tolak Tuntutan Masyarakat, Senin 26 Juni Ribuan Massa akan Geruduk BPN Pesawaran

PTPN 7 Tolak Tuntutan Masyarakat, Senin 26 Juni Ribuan Massa akan Geruduk BPN Pesawaran

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Senin, 26 Juni 2023 ribuan warga tergabung dalam 19 desa Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran akan melakukan aksi ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesawaran. 

Hal tersebut terkait soal penolakan PTPN 7 Way Berulu untuk mengikuti permintaan warga Pesawaran agar mengukur ulang ratusan hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun karet yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh PTPN 7 Way Berulu dengan tanpa bukti alas hak kepemilikan lahan yang sah.

Ketua Korlap Aksi, Sumara mewakili masyarakat Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai jilid 2 ke kantor Polres Kabupaten Pesawaran yang ditembuskan ke Kapolda Lampung pada Jum’at 23 Juni 2023.

”Benar, kami sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Polres Pesawaran, untuk melakukan aksi damai ke Kantor ATR/BPN Pesawaran, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 nanti," ungkapnya. 

BACA JUGA:Soal Konflik Lahan, PTPN 7 Way Berulu Tolak Ukur Ulang HGU

Ia mengatakan nantinya akan ada sekitar 5 ribu massa gabungan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. 

“Ada sekitar lima ribu massa yang merupakan gabungan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Gedongtataan, akan kami kerahkan untuk aksi jilid 2 ini,” tegasnya. 

Sebelumnya pada Kamis 15 Juni 2023, usai melakukan aksi beberapa perwakilan masyarakat Kabupaten Pesawaran melakukan diskusi terhadap pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Lampung terkait pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Way Berulu sempat bersitegang.

"Keinginan masyarakat jelas saat ini kita tetap menutup arah akses menuju PTPN 7 itu," kata Pabian Jaya selaku Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Konflik Lahan PTPN 7 Way Berulu, Kusnardi Sarankan untuk Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Lanjutnya, pihaknya beralasan mengindikasikan beberapa lahan tidak mempunyai surat baik yang terdaftar ataupun HGU. 

"Itu sebabnya kita minta BPN untuk mempertegas sebenarnya berapa luasan tanah PTPN 7 Way Berulu," jelasnya. 

Alasannya pihak masyarakat berdasarkan data yang didapat jauh melebihi luasan dari HGU yang ada. 

"Data yang kami dapat jauh melebihi dari HGU tersebut," ungkap Pabian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: