Warga Anak Tuha Lamteng Gelar Aksi, Minta Cabut HGU PT BSA

Warga Anak Tuha Lamteng Gelar Aksi, Minta Cabut HGU PT BSA

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung pada Senin 2 September 2023.

Massa yang terdiri dari para Warga Anak Tuha Lampung Tengah meminta pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) yang mereka klaim merampas hak masyarakat.

Ratusan massa tersebut diketahui berasal dari tiga kampung dari Kecamatan Anak Tuha yaitu Desa Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji.

Koordinator lapangan, Agam Kesumayuda menjelaskan pihaknya meminta Pemerintah agar mencabut HGU PT BSA, sebab tanah dengan luas 807 Hektar merupakan lahan pertanian milik warga 3 kampung yang diklaim masuk ke dalam HGU PT BSA tersebut.

BACA JUGA:DPUPR Lampung Barat Perintahkan Rekanan Bongkar Paving Block di GSG Bung Karno

"Jadi ada lahan pertanian singkong warga Kecamatan Anak Tuha yang saat ini tengah terjadi sengketa dengan PT BSA dimana telah dilakukan penggusuran yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap para petani," ungkapnya saat melakukan mediasi di ruang rapat komisi DPRD Lampung.

Pihaknya meminta supaya HGU yang diberikan dibatalkan kemudian tanahnya dikembalikan kepada masyarakat.

Sementara Firdaus sebagai Kepala Adat mengatakan dalam permasalahan yang terjadi.

Ia mengungkapkan bahwasanya warga merasa diintimidasi oleh pihak berwajib pasca eksekusi lahan.

BACA JUGA:Hore! Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Lampung Barat Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2023

Akibatnya membuat warga di tiga desa di Anak Tuha menjadi ketakutan.

"Kami juga dalam permasalahan ini merasa diintimidasi oleh pihak kepolisian setempat. Kami selalu diawasi oleh mereka, kami meminta agar pihak kepolisian memihak kepada kami bukan kepada perusahan," ungkapnya.

Kemudian Arif Darmawan selaku Pendamping Tim Advokasi warga Anak Tuha juga menambahkan baik warga Anak Tuha juga PT BSA telah mengajukan gugatan terhadap kepemilikan tanah yang ada tersebut.

"Pada tahun 2014 lalu petani dan juga PT BSA telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Lampung Tengah. Namun dalam gugatan warga maupun PT BSA sama-sama tidak diterima,” jelas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: