Soal Konflik Lahan, PTPN 7 Way Berulu Tolak Ukur Ulang HGU
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Lampung, Andi Darmawan Lubis --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - PTPN 7 Way Berulu menolak melakukan pengukuran ulang terkait konflik lahan dengan masyarakat di Kabupaten Pesawaran Lampung.
Masyarakat Kabupaten Pesawaran sebelumnya mendesak Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Lampung meminta pihak BPN melakukan pengukuran ulang atas Hak Guna Usaha (HGU) lahan PTPN 7 Way Berulu.
Menyikapi hal tersebut saat dimintai keterangan Andi Darmawan Lubis selaku Kepala Bidang survei dan pemetaan BPN Provinsi Lampung mengatakan bahwasanya pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PTPN 7 guna mewujudkan permintaan masyarakat Pesawaran tersebut.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak PTPN 7 tidak bersedia melakukan Pengukuran ulang.
BACA JUGA:Kalungkan Selendang, Pj Bupati Lampung Barat Nukman dan Istri Ikuti Keseruan 'Nyambai'
"Jadi terhadap permintaan masyarakat yang meminta pengukuran ulang HGU nomor 4 Way Berulu di Kabupaten Pesawaran PTPN 7 tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang," ungkapnya saat dimintai keterangan, Selasa 20 Juni 2023.
Lanjutnya, Pihak PTPN 7 tidak mau melakukan pengukuran ulang kecuali terdapat putusan dari pengadilan.
"Jadi kalo ada permintaan dari Pengadilan baru ada tindakan dari pihak PTPN 7," terangnya.
Selanjutnya penguasaan fisik tanah PTPN 7 telah disesuaikan bukti hak sertifikat HGU Way Berulu yang diterbitkan oleh BPN.
BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Pemkab Lampung Barat Gelar Ngelemang Bebakhong
Ia berharap masyarakat akan memahami kondisi tersebut dan tetap harus menjaga kondusifitas.
"Tapi kita juga mewanti-wanti kepada masyarakat supaya menjaga kebersamaan dan ketertiban," pungkasnya.
Sebelumnya ratusan masyarakat Kabupaten Pesawaran menggeruduk kantor BPN Lampung dan meminta pihak BPN melakukan pengukuran ulang atas HGU PTPN 7 Way Berulu.
Ratusan masyarakat tersebut menyuarakan tuntutannya di Depan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada Kamis 15 Juni 2023 mulai Pukul 10:00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: