Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Hexymer

Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Hexymer

Ilustrasi pil hexymer--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lagi, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil hexymer.

Kali ini, dari pengungkapan kasus itu Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur AA (25) warga Kecamatan Bandar Sribhawono. 

Berikut tersangka turut diamankan bukti berupa, 705 butir pil hexymer yang dikemas dalam 5 buah plastik klip bening. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang masih beredarnya pil hexymer di wilayah Kecamatan Mataram Baru.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Al-Falah Dituntut 6 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Mataram Baru. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. 

Diberitakan sebelumnya, selama September 2022 Polres Lamtim telah mengamankan 7 tersangka kasus peredaran gelap pil hexymer. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 1.055 butir pil hexymer.

Antara lain, dari tersangka VI (25) warga Kecamatan Bandar Sribhawono yang diamankan 30 September 2022 lalu. 

BACA JUGA:Terungkap, Begini Cara Pelaku Menghabisi Para Korbannya

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 201 butir pil hexymer yang dikemas dalam 14 plastik klip bening.

Kemudian, dari tersangka DH (22) dan DA (22) warga Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai yang diamankan 22 September 2022 lalu.

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 306 butir pil hexymer yang dikemas dalam 26 plastik klip bening.(wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: