Mediasi dengan Warga 3 Kampung, Begini Penjelasan PT AKG

Mediasi dengan Warga 3 Kampung, Begini Penjelasan PT AKG

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perseteruan antara PT Adi Karya Gemilang (AKG) dengan warga 3 Kampung di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan memasuki babak baru.

Hari ini digelar pertemuan dipimpin oleh Sekdakab Way Kanan dan dihadiri oleh Kapolres dan Dandim  beserta jajaran Kepala Dinas Pemda Way Kanan, Camat Negeri Agung, kepala Kampung Sungsang, Pencegahan dan Kota Bumi, serta wakil dari masyarakat 3 kampung yaitu Anton Heri dan Amjani.

BACA JUGA:Buka Pasar Kaget di Purawiwitan Makcik Ajak Pedangan Sajikan Produk Bervariatif

Dalam mediasi tersebut, Perwakilan warga 3 kampung menyampaikan tetap akan memortal jalan dan meminta PT. AKG Angkat kaki meninggalkan tanah ulayat Kampung Sungsang, Pencegahan dan Kota Bumi karena masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT. AKG sudah habis. 

Sementara Sekda menyampaikan bahwa pemortalan jalan adalah perbuatan yang melanggar hukum karena jalan yang diportal adalah jalan umum, demikian juga disampaikan oleh Kapolres dan Dandim.

BACA JUGA:Curi Motor Saat Korban Sedang Ibadah Di Masjid, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

Kemudian sekda meminta penjelasan kepada pihak PT. AKG apakah benar HGU PT. AKG sudah berakhir masa berlakunya.

Kemudian dijelaskan oleh perwakilan PT. AKG Ersanto. Staf humas PT. AKG Bahwa HGU PT. AKG masih berlaku sampai dengan tahun 2027.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Gelar Operasi Pasar Murah Beras SPHP

Dampak dari pemortalan tersebut pihak perusahaan sangat dirugikan begitu juga dengan masyarakat yang bekerja di PT. AKG.

Karena dengan adanya portal tersebut, kegiatan perkebunan PT. AKG tidak bisa berjalan, sedangkan karyawan harian kalau tidak bekerja tidak dapat penghasilan, dan buah sawit yang ada akan busuk karena tidak bisa dipanen perusahaan makin mengalami kerugian. 

BACA JUGA:DPMP Pesbar Minta Pekon Sampaikan Usulan Pencairan DD Tahap Satu

Setelah mendapatkan penjelasan bahwa HGU PT. AKG masih berlaku, Kapolres, Dandim, dan Sekda meminta kepada perwakilan warga dan 3 kepala kampung agar portal segera dibuka karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

Perwakilan warga 3 kampung menanggapi, akan menyampaikan terlebih dahulu kepada warga, namun Kapolres Way kanan kembali menekankan kepada Anton Heri dan Amjani agar portal segera dibuka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: