HGU Habis, PT AKG Diusir Warga

HGU Habis, PT AKG Diusir Warga

--

BACA JUGA:Hasil Pengecekan, Daging Sapi dan Ayam di Lambar Aman Dikonsumsi

”Hasil musyawarah bersama masyarakat kampung Kotabumi-Sungsang-Penengahan dengan PT. Arya kartika menghasilkan kesepakatan antara lain Masyarakat adat menyediakan tanah untuk dipergunakan sebagai lahan perkebunan selama 30 tahun, dan PT. Arya Kartika memberikan uang ganti rugi tanam tumbuh sejumlah RP. 200.000 per Hektar untuk pemakaian selama 30 Tahun.

Pada tanggal 14 Januari 1992 telah terjadi realisasi ganti rugi tanam tumbuh terhadap tanah ulayat kampung Kotabumi-Sungsang-Penengahan tersebut, sehingga sejak saat itu PT. Adi Karya Gemilang/PT. Arya Kartika mengelola lahan tersebut sampai detik ini.

Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023 telah terjadi rapat akbar dihadiri oleh Para tokoh dan masyarakat Kota Bumi-Sungsang-Penengahan, Bahwa musyawarah Akbar tersebut masyarakat adat 3 kampung mendapati kontrak dengan PT. AKG atau Arya Kartika sudah lebih dari 30 tahun sesuai dengan yang dijanjikan.

"Untuk itulah warga sepakat menggelar unjuk rasa guna menyampaikan pesan pada PT. Adi Karya Gemilang/PT. Arya Kartika segera meninggalkan tanah tersebut.” tegas Anton Heri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: