HGU Habis, PT AKG Diusir Warga

HGU Habis, PT AKG Diusir Warga

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dengan mengendarai puluhan sepeda motor Ratusan Massa dari Kampung Sungsang, Kampung Kotabumi Way Kanan dan Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung menggerduku PT Adi Karya Gemilang (PT AKG), yang ada di Kampung tersebut.

Massa menuntut agar Perusahaan tersebut segera hengkang dan meninggalkan lahan yang sempat mereka olah karena HGU-nya sudah habis.

Bila tidak maka warga akan memasang portal pada akses menuju perusahaan tersebut.

Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna memberikan apresiasi atas tertibnya warga yang menyampaikan aspirasi, dan berjanji akan melaksanakan tupoksinya dengan baik.

BACA JUGA:12 Kali Beraksi di Pringsewu, 2 Pelaku Curanmor Asal Lamteng Akhirnya Dibekuk

”Sejak awal saya sudah tegaskan kepada anggota untuk benar-benar bertindak sesuai dengan tupoksi yakni melakukan pengamanan, dokumentasi, penggalangan dan penindakan yang terukur, tidak ada menggunakan senjata api, jangan ada personel yang terprovokasi dari aksi unjuk rasa dan segala sesuatu di bawah kendali pimpinan, dan alhamdulillah pada pukul 11.15 WIB massa aksi meninggalkan lokasi dengan aman dan terkendali,” tegas AKBP Teddy Rachesna.

Pengamanan Aksi damai warga Sungsang sendiri langsung dipimpin oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry  dengan menerjunkan 105 personel

Diterangkan sebelum mendatangi Kantor PT AKG, warga Kampung Sungsang, Kotabumi Way Kanan dan Penengahan tersebut berkumpul di Balai Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pada pukul 08.40 WIB, massa mulai bergerak dengan menggunakan sepeda motor sebanyak sekitar 80 unit menuju pertigaan jalan sebelum Kantor PT AKG yang saat itu telah mendapatkan pengawalan dan pengamanan oleh Polres Way Kanan.

BACA JUGA:Puluhan Santri Darul Musthofa Tempuran Ikut Wawancara untuk Pendidikan di Jepang

Sampai di pertigaan sebelum Kantor PT AKG pada pukul 08.50 WIB massa aksi memarkirkan kendaraannya kemudian berjalan kaki menuju PT AKG Sungsang dengan jarak 0.5 kilometer dengan membawa alat peraga berupa pengeras suara, spanduk, karton dan langsung melakukan orasi.

Dalam aksi itu, massa melalui koordinator lapangan (Korlap) menuntut perusahaan berdasarkan kontrak HGU yang sudah habis untuk segera meninggalkan Kampung, apabila tidak ada penyelesaian maka kita akan memasang portal di jalan. 

Menurut Anton Heri SH, salah satu Korlap warga yang juga merupakan Kadiv. Advokasi YLBH-98 bahwa , PT. Adi Karya Gemilang /PT. Arya Kartika diduga Keras langgar Kesepakatan dengan Masyarakat Adat Kampung Kota Bumi-Sungsang-Penengahan, dimana Janji lahan Ulayat dipakai untuk 30 tahun namun sampai 32 tahun belum juga dikembalikan.

Bahwa pada tahun 1991 warga kampung Kotabumi-Sungsang-Penengahan kedatangan tamu PT. Arya Kartika yang menawarkan program perkebunan pada masyarakat, dalam pertemuan tersebut PT. Arya Kartika menawarkan untuk memakai tanah ulayat Kampung Kotabumi-Sungsang-Penengahan untuk dipergunakan sebagai lahan perkebunan yang bisa mendongkrak perekonomian masyarakat, dimana lahan tersebut berdasarkan pengecekan-penghitungan bersama didapatkan lahan seluas 1. 324 H yang tersebar di 3 kampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: