Kesembilan Kalinya, PKBI Cabang Lambar Gelar AB.KRAB.M
--
"Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator," tegasnya.
Seraya menambahkan, ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh 21 siswa tersebut yaitu berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru.
BACA JUGA:Sensus Pertanian, BPS Lambar Rekrut 328 Petugas
Serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.
Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
"Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas," pungkas dia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: