74 Siswa MTsN 1 Lampung Barat Ucapkan Tri Ikrar Sekaligus Tandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok

74 Siswa MTsN 1 Lampung Barat Ucapkan Tri Ikrar Sekaligus Tandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat untuk kesepuluh kalinya menggelar Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRAB.M) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Lampung Barat, Senin (23 Oktober 2023) 

Sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah Pj. Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Tono Suparman, serta dihadiri oleh Kepala Tata Usaha, Atafik dan segenap jajaran guru MTsN 1 Lampung Barat, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ira Permata Sari, S.Farm.Apt, Babinsa Wilayah Teritorial Pekon Gunung Sugih, Koptu A. Heriyadi, dan DPC Granat Lampung Barat, Sukardi, S.H.

Sekretaris PKBI Drs. Sandarsyah mendampingi Pj. Ketua PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Tono Suparman mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut sebanyak 74 siswa yang mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok.

“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada siswa yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok,” ungkap Sandarsyah, Senin (23 Oktober 2023)

BACA JUGA:Bantuan Beras CPP di Sumber Alam Dibagikan Saat Harga Beras Melambung Tinggi

Dijelaskannya, tujuan AB.KRAB.M ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku remaja (siswa) dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada remaja (siswa) agar dapat  memahami bahaya akibat merokok.

“Disamping itu juga dalam kegiatan ini PKBI Cabang Lampung Barat mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yaitu sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat,” ucap dia. 

Menurut dia, ada tujuh langkah Germas yang dapat menjadi panduan menjalani pola hidup yang lebih sehat bagi masyarakat, yang salah satu adalah tidak merokok. 

Enam langkah yang lain adalah, melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi buah dan sayur, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan, serta menggunakan jamban.

BACA JUGA:77 Warga Jatimulyo Kembali Terima BLT DD Tahap Akhir

Sedangkan hasil yang diharapkan agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator. 

“Ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh ketujuh puluh empat siswa tersebut yaitu Berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil,” tegas dia. 

Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. 

Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau maupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: