Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dapat Sanksi Ini

Ist Pendaftaran Cpns dan PPPK--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jika anda akan melamar CPNS Atau PPPK harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Karena jika anda sudah lulus dalam seleksi akhir CPNS ataupun PPPK dan sudah mendapatkan NIP akan ada sanksi dari BKN jika mengundurkan diri.
Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar penerimaan ASN selama 2 periode.
Hal itu tertuang dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Resep Puding Cokelat Lembut dan Harum, Praktis Dibuat di Rumah
BACA JUGA:Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Hingga 10 Mei 2025 Capai Rp2, 2 Triliun
Seperti yang dikutip dari Instagram (IG) BKN @bkngoidofficial.
"Tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya," jelas BKN, dikutip Klik Pendidikan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Untuk informasi periode penerimaan ASN ini bukan mengacu pada tahun.
Namun mengacu pada tiap pembukaan pendaftaran CASN, Sebab pendaftar CPNS dan PPPK tak dibuka setiap tahun.
BACA JUGA:Deretan Jam Tangan Rantai Wanita Untuk Menunjang Penampilan
BACA JUGA:Yamaha WR: Motor Trail Tangguh untuk Petualang Sejati
Namun ada dua cara untuk mengundurkan diri setelah dinyanyatakan lulus ASN 2024,diantaranya:
Pertama saat dinyatakan lulus dan akan mengundurkan diri saat pemberkasan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pengunduran diri di aplikasi DRH-SSCASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: