Jelang Hari Terakhir, Tim Kabupaten Lakukan Penilaian EPP di Way Empulau Ulu dan Hanakau
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Perkembangan Pekon (EPP) tahun 2023 tingkat Kabupaten Lampung Barat akan segera memasuki hari terakhir penilaian yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lumbok Seminung besok, Selasa (14/3/2023).
Tepat pada Senin (16/3), kegiatan penilaian dilaksanakan di Kecamatan Balik Bukit yang diwakili oleh Pekon Way Empulau Ulu dan Kecamatan Sukau diwakili oleh Pekon Hanakau.
Kedatangan tim penilai kabupaten yang berasal dari sejumlah perangkat daerah dan organisasi terkait itu di pimpin oleh Ketua Tim Penilai EPP sekaligus Kabid Penataan dan Kerjasama Pekon pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pekon (DPMP) Desmon Irawan, S.T.
Di kecamatan Balik Bukit, kedatangan tim disambut oleh Camat Balik Bukit M. Yones, S.STP, M.H., beserta para unsur pimpinan kecamatan (uspika), seluruh peratin, LHP, TP-PKK, Babinsa dan Babinkamtibmas, seluruh kader dan para tokoh masyarakat
Selanjutnya di Kecamatan Sukau, kedatangan tim disambut oleh Camat Sukau Ahmat Sater, S.H, M.H didampingi Uspika, seluruh peratin, LHP, TP PKK, serta seluruh kader dan para tokoh masyarakat.
Seperti di kecamatan lainnya, kedatangan tim itu disambut meriah dengan berbagai suguhan penampilan senj serta pameran berbagai produk unggulan pekon yang tergabung dalam kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).
BACA JUGA:Tidak Melalui e-Warung, Bansos BPNT akan Dibagikan Tunai
Dalam sambutannya, Ketua Tim Penilai Desmon Irawan, S.T, menyampaikan, bahwa dalam kegiatan evaluasi perkembangan pekon akan dilihat dari dua sisi penilaian yaitu selain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.81/2015 tentang evaluasi perkembangan pekon dan kelurahan, juga yang tak kalah penting adalah partisipasi masyarakat.
“Dalam penilaian kita akan melihat dari beberapa indikator, selain mengacu pada aturan yang ada, partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat juga memiliki peranan penting karena itu menjadi salah satu poin penilaian,” jelasnya.
Sehingga, terusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.81/2015 tentang evaluasi perkembangan pekon dan kelurahan.
BACA JUGA:Pekon Sukajaya Salurkan Bantuan Kebutuhan Balita Korban Longsor Sidomulyo
Dimana, evaluasi meliputi bidang pemerintah pekon yang terdiri dari aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat, pekon dan kelurahan berbasis teknologi informasi/E-Governent serta pelestarian adat dan budaya.
“Selanjutnya, evaluasi bidang kewilayahan pekon meliputi aspek identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana serta pengaturan investasi. Serta evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek yakni partispasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta perangkat kapasitas masyarakat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: