Ini Tiga Poin Ikrar yang Diucapkan Puluhan Siswa SMKN 1 Liwa

Ini Tiga Poin Ikrar yang Diucapkan Puluhan Siswa SMKN 1 Liwa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 24 siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Liwa Kabupaten Lambar mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok pada saat Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRAB.M) yang digelar Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat di SMKN 1 Liwa, Senin (6/3/2023)

Ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh 24 siswa tersebut yaitu berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.

“Jadi hari ini ada 24 siswa yang mengucapkan tri ikrar sekaligus menandatangani surat pernyataan berhenti merokok,” ungkap Sekretaris PKBI Cabang Lambar Sandarsyah mendampingi Ketua PKBI Cabang Lambar Partinia, Senin (6/3/2023)

BACA JUGA:150 Petani di Lambar akan Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, kegiatan AB.KRAB.M tersebut merupakan ketujuh kalinya dilaksanakan oleh PKBI.  

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan Upacara Senin di sekolah dan sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua PKBI Cabang Lambar Tono Suparman. 

“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada siswa yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok,” kata dia

BACA JUGA:Lambar akan Terima 13.214 Dosis Vaksin PMK

Lanjut Sandarsyah, tujuan AB.KRAB.M ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan prilaku remaja (siswa) dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada remaja (siswa) agar dapat  memahami bahaya akibat merokok. 

Disamping itu juga dalam kegiatan ini PKBI Cabang Lampung Barat mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yaitu sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. 

“Ada tujuh langkah Germas yang dapat menjadi panduan menjalani pola hidup yang lebih sehat bagi masyarakat, yang salah satu adalah tidak merokok. Enam langkah yang lain adalah, melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi buah dan sayur, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan, serta menggunakan jamban,” bebernya.

BACA JUGA:Persoalan Lahan Perkebunan Sawit, Camat Minta Warga Tetap Jaga Kondusifitas

 Sedangkan hasil yang diharapkan agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator.

 Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. 

Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Buka Rakor TIMPORA Tingkat Provinsi Lampung

Menurut data hasil Riset Kesehatan Dasar 2018,  prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun  sebesar 9,1 persen. 

Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang. 

Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. 

BACA JUGA:Bawa Sajam, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 1 Remaja Anggota Tubruk 99

Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan.

Pada puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. 

Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua pihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut. 

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya Lamteng Prioritas Pemprov Lampung Tahun Ini

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024,” pungkas Sandarsyah.

Sekadar diketahui, kegiatan AB.KRAB.M yang digelar di SMKN 1 Liwa dihadiri oleh Kepala SMKN 1 Liwa, Tri Yunita, dan segenap jajaran guru, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Ismawati, Wakil Ketua I dan Bendahara DPC Granat Lampung Barat Rahmad Syafei dan Devidson Ali, Bhabinkamtibmas Pekon Wates Aipda Suwali, serta Babinsa Pekon Wates Serda Taufik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: