BI Kepri Respons Dugaan Uang Palsu di Lingga, Ini Penjelasannya

BI Kepri Respons Dugaan Uang Palsu di Lingga, Ini Penjelasannya

Warga Lingga heboh temuan uang yang diduga palsu-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Temuan sejumlah uang pecahan Rp10 ribu dan Rp50 ribu yang diduga palsu menghebohkan warga Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Kejanggalan pada lembaran uang yang ditemukan terbelah dua ini sempat viral di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa kepastian keaslian uang hanya bisa dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. 

Oleh karena itu, masyarakat yang menemukan atau menerima uang mencurigakan disarankan segera melaporkannya ke bank terdekat untuk dilakukan pengecekan resmi.

BACA JUGA:Gelombang PHK Global Panasonic Picu Kekhawatiran Buruh di Indonesia, Pemerintah Didesak Bertindak

Bank Indonesia juga kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi, baik tunai maupun digital. 

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dengan menerapkan prinsip 3D—dilihat, diraba, dan diterawang.

Selain langkah preventif, BI Kepri secara rutin menggelar edukasi dan sosialisasi program “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah”. 

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan pelajar, akan pentingnya mengenali dan merawat uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

BACA JUGA:Kenapa Skincare Tidak Memberikan Hasil? Ini 7 Penyebab yang Sering Terabaikan

Jika seseorang menerima uang yang diragukan keasliannya, ada dua opsi yang bisa dilakukan: menolak transaksi atau meminta pihak pemberi untuk memeriksa keaslian uang ke bank. 

Apabila uang tersebut telanjur diterima, pelaporan bisa dilakukan melalui bank atau langsung ke kepolisian.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran uang palsu, telah dibentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) sejak tahun 1971. 

Masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi mengenai penanganan uang palsu melalui situs web Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: