Polres Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar Lebih

Polres Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar Lebih

--

"Pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang perikanan dan/atau paragraf dua kelautan dan perikanan, Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI No.11/2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp1,5 Miliar," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: