Seorang Pemuda Diciduk Polisi Saat Sedang Hitung Tangkapan 'Baby Lobster'

Seorang Pemuda Diciduk Polisi Saat Sedang Hitung Tangkapan 'Baby Lobster'

--

Medialampung.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan BR (22) warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, atas dugaan illegal fishing berupa penangkapan 'baby lobster' secara ilegal, pada Rabu (25/5). 

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan, SH, MH., mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., melalui Kanit Tipidter Ipda Doni Dermawan D, S. Psi., mengungkapkan, ungkap kasus ilegal fishing tersebut atas dasar Laporan Polisi No.LP/A/276/V/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Mei 2022, Surat perintah penyidikan No.Sp.sidik/30/V/2021/Reskrim, tanggal 25 Mei 2022, dan Daftar pencarian orang No.DPO/22/V/2022/Reskrim, tanggal 25 Mei 2022.

“Kasus ini terungkap saat kami sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan Illegal Fishing di Dusun Taman Marga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ungkapnya. 

Selanjutnya ia bersama anggota melakukan penyelidikan dan diketahui lokasi tersebut dan segera mendatangi lokasi kemudian didapat seorang laki-laki di dalam gudang kayu yang saat diamankan sedang melaksanakan penghitungan jumlah dari Benih Bening Lobster yang diterimanya. 

"Selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke polres Lampung barat untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Pelaku yang diamankan, kata dia, diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 130 ekor benih bening lobster, satu buah piring keramik warna putih list coklat, satu buah saringan plastik warna hijau, satu buah besek plastik warna biru, dua buah Styrofoam ukuran sedang warna putih, satu unit mesin angin (blower) portable Battery Pump merk Amara tipe AA-001 warna hijau, satu unit mesin angin (blower) listrik Aquarium air pump merk Amara type AA-350 warna biru serta satu unit handphone Merk VIVO 1816 Tipe Y91 warna hitam biru. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: