Sat Reskrim Polres Lambar Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Sat Reskrim Polres Lambar Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menggagalkan aksi Illegal Fishing jenis benih bening lobster yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) tepatnya di Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Jumat (23/9/).

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., menjelaskan kejadian itu bermula pada Kamis (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Kasiyono, S.E., telah berhasil mengamankan terduga pelaku illegal fishing berinisial DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesbar.

"Team Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lambar sebelumnya mencurigai ada dua buah box yang terdapat tulisan PS, di rumah makan Alfajizah, yang ada di Pekon Seray tersebut," katanya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemantauan kemudian tidak lama datang seorang laki-laki masuk kedalam rumah makan Alfajizah lalu mengambil dan membawa dua buah box tersebut. 

BACA JUGA:Kotak Amal Masjid Nurul Huda Pantau Dibobol Maling

Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari dua buah box tersebut, namun belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri.

"Dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dua buah box yang berisi benih bening lobster," jelasnya.

Masih kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 buah plastik bening yang berisi lebih kurang tiga ribu Benih Bening Lobster jenis lobster pasir, kemudian uang tunai sebesar Rp2.050.000,-. 

Selain itu, satu unit Handphone merek Vivo warna gold, satu unit Handphone merk Samsung warna biru tua dan dua buah kardus/box berwarna kuning. 

BACA JUGA:OTT di Mahkamah Agung, KPK Temukan Pecahan Mata Uang Asing

Terduga pelaku melakukan perkara setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster. 

Hal itu juga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: