Polres Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar Lebih

Polres Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar Lebih

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau baby lobster senilai Rp1,035 Miliar di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, Sekitar pukul 21.00 Wib, Senin (27/2/2023) kemarin.

Sebanyak tiga pelaku pengepul benur berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut, yakni JS (26) warga Kuala Stabas Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, DS (25) warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, dan FI (18) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., dalam keterangan press release di Mapolres setempat, Selasa (28/2/2023), mengatakan bahwa, pada Senin (27/2/2023), Unit Tipidter bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan perkara tindak pidana dugaan adanya illegal fishing benih bening lobster atau benur di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat yang akan diselundupkan ke luar daerah.

BACA JUGA:Bersihkan Tanah Longsor, Kerahkan Satu Unit Eskavator

"Sekitar pukul 21.00 Wib, team mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku inisial DS keluar menggunakan mobil jenis Xenia warna putih. Kemudian team langsung bergerak dan mendapat terduga pelaku bersama dua orang laki-laki," katanya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, team tidak menemukan adanya benih bening lobster. Kemudian, team bergerak ke rumah terduga pelaku DS di Pekon Kota Jawa. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah DS tepatnya di ruang kamar depan ditemukan satu kotak (box) yang dibungkus plastik hitam.

"Terduga pelaku DS mengakui bahwa satu box yang dibungkus plastik hitam itu berisi benur atau benih bening lobster sebanyak 6.610 ekor, kemudian ketiga pelaku beserta barang bukti itu diamankan di Mako Polres Pesisir Barat guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Tanah Longsor Kembali Tutup Jalinbar Menuju Bengkulu

Masih kata Alsyahendra, menurut keterangan dari para pelaku bahwa kegiatan pelaku sebagai pengepul benur tersebut sudah lama dan memang ada pihak yang mendanai. 

Karena itu, Polres Pesisir Barat tetap akan melakukan penyelidikan terkait dengan penangkapan para pelaku ini. Karena memang rencananya benih bening lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri seperti ke Vietnam.

"Dari jumlah 6.610 ekor benih bening lobster tersebut dengan rincian jenis lobster pasir sebanyak 5.500 ekor, lobster mutiara 1.050 ekor dan jenis Jambrong 60 ekor," katanya.

BACA JUGA:DPRD Lampura Dorong Budidaya Madu Trigona Sungkai Utara

Ditambahkannya,  untuk harga benur yang diambil dari nelayan itu yakni Rp16-20 ribu per ekor, dan dijual kembali ke luar negeri dengan harga Rp150-200 ribu per ekor. 

Sedangkan untuk barang bukti benih bening lobster ini selanjutnya akan dibawa ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung, untuk selanjutnya dilepasliarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: