Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Tata Cara Pembagian Harta Warisan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Harta waris sudah menjadi sebuah peninggalan di dunia bagi keluarga.

Agar tidak salah di saat pembagiannya, perlu diketahui seperti apa hukum dan tata cara pembagian harta warisannya ini.

Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad agar tidak salah kaprah disaat akan melakukan pembagian harta waris termasuk apakah boleh dibagikan saat masih hidup.

Berikut cara pembagian harta warisan menurut Ustadz Abdul Somad, yang terdapat dua keadaan saat membagikan harta waris.

BACA JUGA:Bagini Cara Bersyukur Sebagaimana Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

1. Harta Warisan yang Dibagikan saat Masih Hidup

Harta warisan juga bisa dibagikan saat masih hidup, jika dibagikan saat sudah meninggal, disebut wasiat.

Jumlah wasiat yang telah diberikan pun tidak boleh melebihi dari sepertiga total harta.

"Kalau dibagi (saat) masih hidup, namanya disebut hibah, kalau dibagi (saat) masih hidup tapi diserahkan sesudah mati, namanya wasiat, wasiat ini tidak boleh lebih dari total sepertiga harta," ucap Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Jika Kamu Merasa Rezeki Selalu Seret, Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Terkait sisanya, harta tersebut akan dibagikan kepada ahli warisnya.

"Misalnya seperti ruko dengan harga satu miliar, warisan di total 2 miliar, maka yang sah untuk diberikan ke si anak (wasiat) hanya Rp 666 juta, yang 1,3 (miliar) mesti dibagi ke ahli warisnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk harta hibah juga tidak memiliki batasan dibagikan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan juga bahwa harta hibah ini harta yang diberikan dan diserahkan saat masih hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: