Mencuri Motor dan Kuras Isi ATM Teman, Seorang Pria Asal Lampung Tengan Diringkus Polisi

Mencuri Motor dan Kuras Isi ATM Teman, Seorang Pria Asal Lampung Tengan Diringkus Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus AO (31), pria asal Desa Komering Agung, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran nekat melakukan pencuri sepeda motor milik temannya sendiri YA (19).

Tak hanya sepeda motor saja, pelaku AO (31) juga bersama dengan rekannya RD (DPO) juga menguras isi tabungan milik korban.

Menerima Laporan dari korban YA (19), Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini, alhasil pelaku AO (31) berhasil ditangkap petugas di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AO (31) lantaran mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat akan ditangkap.

BACA JUGA:DPO Selama 13 Bulan, Polisi Berhasil Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kawat

Selaku Kapolsek Sukarami Kompol Warsito dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan pelaku AO (31).

“Terhadap pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan kami tangkap, yang bersangkutan coba melawan petugas dan melarikan diri” jelas Kapolsek Sukarami Kompol Warsito.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada hari sabtu 27 April 2024 dini hari, di area parkir café Perum Palmsville, jalan Pulau Buton, Kelurahan Jaga baya III, Way Halim Bandar Lampung.

AO (31) menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor milik korban, naas di dalam jok sepeda motor tersebut ada kartu ATM milik korban.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Tembakau Sinte, Aparat Kepolisian Berhasil Mengamankan Dua Remaja Asal Lampung Selatan

“Selain mengambil sepeda motor milik korban, ia juga mengambil sejumlah uang yang ada di tabungan korban melalui ATM” ungkap Warsito.

Pelaku dan korban pernah sama sama bekerja sebagai security di sebuah café, namun pelaku saat ini sudah tidak bekerja lagi.

“Pelaku ini tau pin ATM korban, karena dulu pelaku ikut membantu korban untuk pembuatan kartu ATM” jelas Warsito.

AO (31) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: