Soal Pungutan Parkir Taman Kota Liwa, Penanggungjawab Klaim Sesuai Aturan

Soal Pungutan Parkir Taman Kota Liwa, Penanggungjawab Klaim Sesuai Aturan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Terminal Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat yang juga penanggungjawab parkir Delvan Geasil mengklaim bahwa pungutan parkir di areal Taman Kota Liwa sesuai dengan aturan.

Menurut Delvan dasar pungutan parkir yang dilakukan petugasnya di Taman Kota Liwa yakni Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 tentang perubahan kedua atas Perda No.3/2012 tentang retribusi jalan umum, yang salah satunya mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

BACA JUGA:MWCNU Balik Bukit Gelar Pengajian Hingga Santuni Anak Yatim

"Di Taman Kota justru masyarakat sangat berterima kasih dengan adanya juru parkir yang tadinya semrawut dan was-was takut motornya ada apa-apa sekarang udah ada yang jaga dan menyusun parkir rapi, artinya masyarakat sangat gembira terima kasih dan selanjutnya kita berterima kasih karena selain memang menyumbangkan PAD dari parkir tepi jalan umum taman kota Liwa juru parkir sangat bertanggung jawab kalau ada apa-apa dengan motor dilokasi tersebut artinya beban juru parkir malah dua membantu PAD parkir tepi jalan umum dan punya tanggung jawab dengan motor tersebut kalau ada apa apa," ujar Delvan.

Terusnya, ia bertanggung jawab khusus wilayah terminal dan sekitarnya untuk peningkatan PAD, ia memastikan PAD yang tepi jalan umum target harus tercapai karena itu objek-objek parkir tepi jalan umum sebisa mungkin bertambah.

BACA JUGA:Panwascam Jatiagung Lantik 21 PKD

"Alhamdulillah Taman Kota Liwa bisa dikelola sehingga bisa menambah PAD. Malah saya bingung pasar-pasar di beberapa daerah seperti Kotabesi, Kenali, Sukarame  dan beberapa lainnya tidak masuk PAD," kata dia.

Ia mengaku pihaknya terus mengupayakan mencari objek-objek lain yang bisa membantu peningkatan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum karena sangat minim.

BACA JUGA:Siswa Mulai Ramai Manfaatkan Bus Sekolah

"Dalam Perbup tahun  2012 tiap objek  yang mempunyai lokasi parkir umum atau khusus seperti BUMN, BUMD ataupun perorangan contoh depan toko atau waralaba, taman, bank, yang mempunyai lokasi parkir sekitar masuk parkir tepi jalan umum itu dikelola oleh Pemda dalam hal ini dinas perhubungan untuk Pencapaian PAD dari sektor parkir," beber Delvan menyebut dasar pungutan parkir lainnya.

Terkait dengan pungutan parkir tanpa karcis di taman kota Liwa, Delvan memastikan bahwa itu tidak dipaksakan kepada pengunjung. 

BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan C3, Polres Pesbar Gelar Patroli Hunting

"Kalau nggak ada duit Rp2000 untuk bayar jasa parkir silahkan sampaikan ke petugas, tidak apa-apa," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, taman kota di Kelurahan Pasar Liwa, kerap menjadi keluhan pengunjung lantaran adanya pungutan parkir meski sebenarnya bukan bagian dari objek retribusi parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: