Polisi Hentikan Premanisme Pungli di Jalinsum Lampung Utara
Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara Saat melakukan pemeriksaan di dua titik lokasi pungutan liar--
LAMPUA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dampak viralnya video di media sosial yang merekam aksi oknum diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan angkutan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tengah menjadi sorotan publik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Sat Reskrim Lampung Utara, yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Zaldy Kurniawan, Kanit Resmob AKP Jonifer, dan Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, berhasil mengamankan delapan orang pelaku pungli.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan terhadap aksi pungli yang viral di media sosial.
Tim gabungan Jatanras Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara langsung mengambil langkah hukum pada Kamis, 19 Desember 2024, terhadap para pelaku pungli di Jalinsum Lampung Utara.
BACA JUGA:Kepala Imigrasi Kotabumi Lakukan Koordinasi dengan Kapolres Lampung Utara
“Dari lokasi pertama di depan rumah makan Obara, tim gabungan mengamankan delapan orang terduga pelaku. Di lokasi kedua, di Jasa Ormas Blambangan, tim mengamankan empat orang terduga pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Deddy.
Selain mengamankan para terduga pelaku, tim gabungan juga menyita sepuluh unit sepeda motor dari berbagai merek sebagai barang bukti tindak pidana pemerasan dan pungli.
Setelah penegakan hukum di kedua lokasi tersebut, aktivitas premanisme dan pungli di jembatan Way Sabuk, yang sempat viral, kini telah dihentikan sepenuhnya.
“Para pelaku pungli saat ini telah diamankan di Subdit Jatanras Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan yang disita telah dititipkan di Polres Lampung Utara,” tambah Kapolres.
BACA JUGA:Melalui Andra Soni, Sufmi Dasco Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan
Kapolres Lampung Utara juga mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Lampung Utara untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan.
“Jika menemui gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Polres Lampung Utara agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: