Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Utara

Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Utara

Kedua pelaku pungli yang diamankan Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua orang pria diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar.

Keduanya yakni VA (36) warga Dusun Tanjung Harapan Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar dan MI (58) warga Perum Korpri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, membenarkan penangkapan pelaku pungli tersebut. 

"Betul, saya bersama anggota telah mengamankan dua orang diduga telah melakukan pungli terhadap sopir truk," kata AKP Stef Boyoh, Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan Listrik, Petugas PLN Krui Meninggal Dunia

Menurutnya, penangkapan terjadi pada hari Kamis, 5 September 2024 saat petugas melakukan penyamaran sebagai sopir truk untuk memastikan laporan dugaan pungli di pos cek poin PT JOB Blambangan. 

Sesampainya di lokasi, personel yang sudah menyamar menjadi sopir diminta uang Rp75 ribu namun hanya diberi uang sebesar Rp10 ribu. 

"Setelah mendapat informasi saya bersama anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku pungli," jelasnya.

Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti uang Rp10 ribu, 4 buah benner, 7 buah rompi, 15 buah kursi plastik, 1 buah kursi kayu panjang, 2 buah teko air, 2 buah payung, 4 stik lampu, 1 buah meja, 1 buah kotak P3K. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Beda Cara Penggunaan E-meterai dan Meterai Tempel

Selain itu, terdapat 1 buah kipas dinding, 1 buah dongkrak, 4 buah kun, 1 buah bendera, 1 buah Cap PT. JOB, 1 bunderan buku cek Pos Pantau, 3 buah casan HT, 2 buah casan stik lampu, 1 buah topi, 1 buah inhaler, 1 buah meding, 1 unit Hp Realme C25, 1 unit Hp Iphone 6s, 1 unit Hp Vivo dan 5 unit sepeda motor. 

“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: