Ratusan Petani Kembali Gelar Aksi Tolak Sewa Lahan Kota Baru

Ratusan Petani Kembali Gelar Aksi Tolak Sewa Lahan Kota Baru

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan petani penggarap lahan di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar aksi di depan halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (4/1).

Adapun tujuan para unjuk rasa masih sama seperti sebelumnya yaitu meminta mencabut SK Gubernur Lampung tentang penetapan sewa lahan.

"Tujuan kami datang kembali kesini masih sama, yaitu mempertanyakan pencabutan SK Gubernur Lampung tentang sewa lahan di Kota Baru. Jelas kami semua keberatan dengan kebijakan tersebut," kata Maspodo selaku koordinator lapangan saat dimintai keterangan. 

Lanjutnya para petani merasa keberatan dengan uang sewa lahan yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3 juta per hektar dan akan mulai diterapkan pada tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Ketua KPU Lamtim Lantik Anggota PPK

"Kami ini hanya mengandalkan cuaca jadi sangat keberatan dengan keputusan tersebut. Uang Rp3 juta itu bisa kami gunakan untuk membeli bibit atau pupuk ini malah kami berikan untuk bayar sewa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa aksi tergabung dari petani dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung bersama-sama melakukan unjuk rasa tolak Kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakuan sewa terhadap lahan Kota Baru di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2022). 

Para aksi tersebut dari Petani berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani Kabupaten Lampung Selatan. 

"Aktivitas penggarapan lahan untuk pertanian di wilayah pertanian di Wilayah Kota Baru tidak serta merta dilakukan oleh masyarakat. Sebelumnya lahan tersebut merupakan wilayah Kehutanan Register 40 Gedong Wani memiliki sejarah panjang yang melekat dengan masyarakat setempat," kata salah satu Petani, Maryono dari Desa Purwatani, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Lambar Over Target

Pihaknya terus satukan suara meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi cabut Surat Keputusan Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Lahan Kota Baru.

"Kita minta cabut SK gubernur penyewaan lahan Kota Baru. Slogan gubernur petani berjaya. Bagaimana bisa berjaya sukses kalau lahan saja disuruh sewa. Alasan PAD dari mana? Sudah di godok, sudah di musyawarah, kapan musyawarah nya? Disini kami menjerit, hati kami miris, ini rakat penerima PKH BPNT yang butuh perhatian pemerintah," kata Maryono.

"Kenapa bapak ibu justru akan menelantarkan kami. Apalagi sekarang numpang bercocok tanam di lahan kota baru, 2017 dapat izin lisan untuk bercocok tanam. Kalau mau dibuat bangunan kita siap, sekarang malah timbul sewa menyewa, itu membuat sejahtera atau sebaliknya?" sambungnya. 

Dia menyebut dengan sudah ditentukan nya harga sewa, masyarakat yang mayoritas bertani di Kota Baru itu dengan tegas menolak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: