Soal ASN di Sekretariat Panwascam, Bawaslu Pesbar Telah Berkoordinasi ke Pemkab

Soal ASN di Sekretariat Panwascam, Bawaslu Pesbar Telah Berkoordinasi ke Pemkab

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah berkoordinasi dengan Pemkab setempat terkait dengan persoalan penetapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan untuk di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di setiap Kecamatan se-Kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan, Bawaslu Pesbar Rabu (16/11) sore kemarin, telah berkoordinasi dengan Pemkab setempat melalui Plt.Asisten III Setdakab setempat untuk menyampaikan itikad baik Bawaslu terkait dengan persoalan ASN di Sekretariat Panwascam dengan kebutuhan sebanyak tiga ASN di setiap Kecamatan yang bertugas sebagai Kepala Sekretariat (Kasek), bendahara, dan staf teknis.

“Sebagai itikad baik Bawaslu Pesbar, kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena kebutuhan ASN itu dalam rangka mendukung pelaksanaan di Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang,” katanya, Kamis (17/11).

Menurut dia, adanya persoalan mengenai penetapan ASN di Sekretariat Panwascam itu karena adanya miskomunikasi yang tersumbat, sehingga informasi yang disampaikan di bawah itu tidak lancar. 

BACA JUGA:Tim Satops Patnal Geledah Rutan Krui

Terlebih, dalam pembentukan dan juga penetapan pegawai di Sekretariat Panwascam terutama ASN itu juga tetap mengacu pada keputusan ketua Bawaslu No.354/HK.01/K1/10/2022, tentang perubahan keputusan Bawaslu No.314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.

“Dalam putusan itu juga dijelaskan untuk pengangkatan kepala Sekretariat dan juga dua staf di Sekretariat Panwascam itu harus berstatus sebagai ASN, dan cukup dikoordinasikan dengan Camat masing-masing,” jelasnya.

Masih kata dia, pada Pemilu 2019 lalu untuk petunjuk teknis (juknis) dalam pengangkatan kepala sekretariat maupun staf yang berstatus ASN untuk di Sekretariat Panwascam itu juga sama dengan yang dilaksanakan saat ini, namun itu tidak ada persoalan. 

Yang pasti mengenai persoalan ASN yang ditetapkan untuk diperbantukan di Sekretariat Panwascam itu sudah selesai dan sudah ada solusinya serta tidak ada persoalan lagi.

“Itu karena ada miskomunikasi, Bawaslu Pesbar rencananya kembali berkoordinasi dengan Pemkab setempat, sehingga kedepan diharapkan tidak lagi terjadi miskomunikasi,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: