Pemkab Lampung Barat Siap Salurkan Dana Hibah Rp21,830 Miliar Untuk Pilkada

Pemkab Lampung Barat Siap Salurkan Dana Hibah Rp21,830 Miliar Untuk Pilkada

Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Lampung Barat Pangku Hazaroni--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun ini menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp21,380 miliar (Tahap II)

“Dana untuk pelaksanaan Pilkada tahap II sudah siap di kas daerah jadi tinggal menunggu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyampaikan persyaratan guna pencairan dana hibah tersebut ke kantor Bakesbangpol,” tegas Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Pangku Hazaroni mendampingi Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, Rabu 24 April 2024. 

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, kata dia, pemerintah daerah telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp36.383.473.428, rinciannya tahun 2023 sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%) dan tahun 2024 ini dianggarkan dana hibah sebesar Rp21.830.084.057 (tahap II 60%). 

“Dana hibah sebesar Rp21.830.084.057 itu rinciannya KPU Rp13.441.564.157 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp8.388.519.900,” kata dia.

BACA JUGA:Triwulan I, Realisasi Investasi di Lampung Barat Tembus Rp102,809 Miliar

Masih kata Pangku, sesuai dengan yang tertuang pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yaitu anggaran pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13.441.564.157,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya, anggaran dana hibah untuk Bawaslu yaitu tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD Rp8.388.519.900,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.  

“Jadi untuk dana hibah tahap ke II ini, pemerintah daerah telah siap mencairkan sepanjang ada usulan dari KPU dan Bawaslu,” pungkas dia

Sekadar diketahui, adapun persyaratan untuk pencairan dana hibah antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah, serta RAB 60%.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: