Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajati Lampung : Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Penegakan Hukum

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajati Lampung : Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Penegakan Hukum

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.,M.H bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Barat, Selasa (15/11/2022).

Kedatangannya disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar Dedy Sutendy, S.H., M.H dan dihadiri Bupati Lambar Parosil Mabsus beserta unsur Forkopimda, Sekkab Lambar Drs. Nukman, M.M, sejumlah kepala OPD, camat, peratin serta masyarakat.

Agenda pertama di kantor Kejaksaan Negeri Lambar ialah Penyerahan surat hibah tanah untuk perluasan kejaksaan negeri Lambar dari Pemkab Lambar kepada Kejari Lambar.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan peresmian rumah restorative justice bertempat di Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit yang ditandai dengan pemotongan pita oleh ketua IAD. 

 BACA JUGA:Penanganan Darurat Jalan Amblas Selesai, Arus Lalin Kembali Lancar

Kejari Lambar Dedy Sutendy mengucapkan terimakasih dengan dihibahkannya tanah ini untuk perluasan kantor dalam rangka menunjang pelayanan dan pekerjaan Kejari Lambar.

Selain itu, terkait peresmian rumah restorative Justice ini Dedy berharap agar dapat menjadi tempat untuk pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh jaksa serta menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Kemudian sebagai bentuk ikhtiar harapannya keberadaan rumah restorative justice ini akan mendapatkan dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan bahwa penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum.

 BACA JUGA:Pengurus MUI Pringsewu Masa Khidmat 2022-2027 Dikukuhkan

"Penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut," jelasnya.

Sehingga, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah restorative justice dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas, sehingga tidak ada lagi yang perlu dituntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala.

"Tetapi dalam penerapannya dengan syarat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada perdamaian," jelasnya

Di kesempatan yang sama, Bupati Lambar Parosil Mabsus menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas silaturahmi kajati ke Lampung Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: