Kejari Lampung Barat Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor Curian

Kejari Lampung Barat Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor Curian

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan penghentian penuntutan dalam perkara penadahan barang curian dengan terdakwa atas nama Syaifullah bin Sudirman, berupa satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mendampingi M. Zainur Rochman, S.H, M.H., mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Terdakwa melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur pada Pasal 480 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Adapun uraian singkat perkara, kata dia, pada  Kamis 9 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor telah terjadi Tindak Pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara melakukan pembelian satu unit Sepeda Motor merk Honda, Warna Hitam, Type CB15A1RRF M/T dengan Nopol BE 2290 MD tanpa dilengkapi dengan Surat-Surat seperti STNK dan juga BPKB sebesar Rp3.000.000.

BACA JUGA:Pemuda Pengangguran Bawa Motor Curian Ditangkap Polsek Rawajitu Selatan

"Bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)  dipimpin Langsung oleh bapak Kajari M. Zainur Rochman," kata dia.

Lebih lanjut Ferdy mengungkapkan,  sebelumnya terhadap perkara atas nama terdakwa telah dilakukan upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian oleh Kepala Kajari Lampung Barat dan Penuntut Umum selaku Fasilitator, yang telah dihadiri pihak korban, pihak terdakwa dengan disaksikan tokoh masyarakat/ Peratin dan penyidik Kepolisian Resor Lampung Barat.

"Telah dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Terdakwa bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jam Pidum dan Kasi Oharda," kata dia.

Terusnya, dalam Ekspose tersebut telah diperoleh hasil bahwa terhadap perkara atas nama terdakwa telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Rahasia Sembuh dari Segala Penyakit dengan Tetesan Air Hujan, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : TAP - 79 /L.8.14/Eoh.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, yang menetapkan, menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama terdakwa," pungkasnya seraya menambahkan, barang bukti dikembalikan kepada korban.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: