Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penadahan Motor Hasil Curian Berakhir RJ

Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penadahan Motor Hasil Curian Berakhir RJ

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, dengan terdakwa Robi Alpian Dinata bin Novi Hermansyah dalam kasus pengadaan hasil curian, yang ditangani Kejari setempat.

Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari setempat, Kamis 27 Juli 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., serta dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban.

BACA JUGA:2.065 Tenaga non-ASN di Lambar Kini Bisa Bernafas Lega, Batal Dibubarkan Pemkab Tetap Siapkan Anggaran

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH, MH., mengungkapkan, Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dipimpin langsung perkara yang menyeret pelaku yang telah dilakukan upaya Perdamaian.

"Proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian oleh Kajari dan Penuntut Umum selaku Fasilitator pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 di Kantor Kejari Lampung Barat," ungkap Zenericho.

BACA JUGA:Tegas! Pungutan Itu Dilarang, MTsN 1 Lambar Abaikan Larangan Direktur KSKK Madrasah?

Terusnya, pada tanggal 25 Juli 2023 telah dilakukan Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan JAM PIDUM.

"Dalam Ekspose tersebut telah diperoleh hasil bahwa terhadap Perkara atas nama tersangka telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.

BACA JUGA:Wakapolres Lambar Imbau Masyarakat Hindari Paham Radikalisme

Lebih lanjut dikatakan Zenericho, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar yakni pada hari Selasa tanggal 21 bulan Maret Tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana 'Penadahan' bertempat di rumah tersangka yang beralamatkan di Pekon Muara Jaya I Kecamatan Kebun Tebu.

"Tersangka menyimpan, menyembunyikan dan memodifikasi satu unit kendaraan sepeda motor JUPITER Z dengan nomor polisi D 2019 VAR, tahun 2017, milik korban Sano bin Ranim (Alm) yang diketahui olehnya diperoleh dari tindak pidana pencurian, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: