Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajati Lampung : Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Penegakan Hukum

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajati Lampung : Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Penegakan Hukum

--

 BACA JUGA:Kapolda Lampung Sidak Pelaksanaan Ujian Praktek SIM di Polres Pringsewu

"Dengan hadirnya Kajati, akan memberikan motivasi bagi kita untuk menjalin sinergitas. Sebagai bentuk sinergitas pula, Pemkab Lambar telah memberikan hibah tanah untuk perluasan kantor Kejaksaan negeri Lambar, mudah-mudahan hibah ini bermanfaat," kata dia

Selain itu, terkait diresmikannya rumah restorative justice disambut baik oleh Pemkab, karena ada spirit untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pencerahan dan kesempatan bagi terdakwa yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

"Serta, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum,terutama dijelaskan bahwa hukum tidak selalu tentang hukuman atau penjara saja. Terakhir, Sinergitas antara pemkab dan kejaksaan selama ini selalu terjaga dengan baik, kejaksaan selalu hadir dalam hal kepastian hukum," tandasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: