Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bengkunat

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bengkunat

--

BACA JUGA:Buka Roadshow Bus KPK, Arinal Berpesan Jaga Integritas dan Tingkatkan Akhlak

JM menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut dari tersangka SM dan tersangka RY. Sementara itu, tersangka JM juga mengakui bahwa sepeda motor miliknya itu adalah hasil dari curian.

"Setelah team mendapati informasi tersebut, team menuju lokasi yang diketahui kediaman tersangka SM dan tersangka RY," jelasnya

Selanjutnya, sesampainya di lokasi team melakukan penggeledahan satu rumah dan mendapati dua orang laki-laki yang diketahui tersangka SM dan RY. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. 

Setelah itu team membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampura

Sementara itu, untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit kendaraan roda dua (R2) jenis Honda Beat, nopol BE 4918 XE, dan tiga unit R2 jenis Honda Revo warna hitam tanpa body pelindung dan tanpa nopol.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: