Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampura

Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampura

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan burun, ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar akhirnya kembali diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Lampura, Jumat 23 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Sempat viral beberapa hari lalu tentang penangkapan bandar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampura di Jalan Stasiun Desa Blambangan dimana polisi yang melakukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka dan warga sekitar sehingga tersangka ALS berhasil melarikan diri.

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli,” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar Konferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapkan kios-kios untuk orang yang ingin mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Seleksi Terbuka JPTP Kepala Dishub Tak Dilanjutkan, Satu Pendaftar Kandas

“Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp432.000,” kata AKP AKP Made Indra.

Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(adk/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: