Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bengkunat

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bengkunat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (Curanmor) di ruas jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur, Jumat (23/9).

Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa, tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap tersebut yakni SM (27) warga Pekon Sumberagung, RY (17) warga Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, dan JM (27) warga Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

"Penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-314/IX/2022/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT, tanggal 21 September 2022 dengan identitas pelapor LI warga Pekon Muara Muara Tembulih Kecamatan Ngambur," katanya, Sabtu (24/9).

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama rekan korban hendak memancing di rawa yang berada di perkebunan kelapa tepatnya di Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur. 

BACA JUGA:Kerap Pamerkan Alat Vital ke Siswi SMA 3 Kotabumi, Pria Penuh Tato ini Akhirnya Diringkus Polisi

Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Setelah korban memarkirkan sepeda motornya, korban bersama rekan korban itu meninggalkan sepeda motornya yang berjarak sekitar 100 meter.

"Lalu sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama rekan korban kembali ke lokasi tempat sepeda motornya terparkirkan. Namun sepeda motor milik korban sudah tidak berada di lokasi tempat di parkirkan tersebut. Kemudian korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkunat," jelasnya.

Masih kata dia, setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riswanto, S.H beserta anggota, mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kendaraan bermotor di ruas jalinbar Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (23/9/2022).

"Kemudian, team langsung menuju lokasi dimana akan ada transaksi jual beli kendaraan bermotor itu, dan saat dilokasi team Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapati seorang laki-laki bersama dengan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam," katanya.

BACA JUGA:Putusan Otak

Namun, lanjutnya, disaat team mencoba mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut mencoba melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. 

Ketika itu team Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku JM warga Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

"Selanjutnya team melakukan pengecekan sepeda motor milik tersangka JM tersebut dan faktanya bahwa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nopol BE 4918 XE yang dimiliki pelaku JM itu setelah dicek ternyata memiliki laporan polisi untuk tindak pidana curanmor," jelasnya.

Kemudian, kata dia, team mengamankan pelaku JM berikut sepeda motornya. Setelah team mencoba melakukan introgasi terhadap tersangka JM, didapat dari manakah sepeda motor tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: