Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Tanpa Plang Proyek, Ini Kata Kadis PU Bandarlampung

Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Tanpa Plang Proyek, Ini Kata Kadis PU Bandarlampung

Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung Iwan Setiawan--

Medialampung.co.id - Pembangunan Gedung pelayanan publik Pemkot Bandarlampung yang menelan biaya senilai Rp.80 miliar dari anggaran pinjaman PT SMI, dikerjakan dalam tiga tahap, masing-masing senilai Rp35 miliar.

Bangunan setinggi 10 lantai tersebut nantinya mempunyai akses untuk mengurus berbagai macam dokumen negara.

Target pembangunan gedung selesai pada akhir 2023. Untuk tahap pertama dikerjakan di tahun 2022 ini.

Sebelumnya Menpan RB dan Reformasi Birokrasi RI Cahyo Kumolo memasang batu pertama pembangunan (ground breaking) pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik, Jumat (27/5) pagi.

Dengan pembangunan tersebut, Pemkot Bandarlampung bakal memiliki "Gedung Kembar" untuk melayani kepentingan masyarakat Kota Bandarlampung. Gedung serupa telah dibangun masa Walikota Herman HN.

Namun sangat disayangkan gedung yang di bangun dengan nilai milyaran rupiah tersebut tidak terpasang papan nama proyek, saat dimulainya pengerjaan gedung baru pelayanan publik di kompleks Pemkot Bandarlampung.

Padahal itu sudah dijelaskan pada Perpres No.54/2010 dan No.70/2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak Salah satunya proyek pengerjaan pembangunan gedung baru pelayanan publik.

Pantauan Media Lampung hingga kini, tak ada papan nama proyek di lokasi pengerjaan proyek gedung baru pelayanan publik Pemkot Bandarlampung tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan, kemungkinan pihak rekanan lupa memasang papan nama proyek tersebut.

"Coba nanti saya ingatkan untuk dipasang kembali papan nama proyeknya," kata Iwan saat peresmian Masjid Al Ishlah di Kecamatan Kedamaian.

Selanjutnya, Iwan menegaskan bahwa papan nama proyek wajib dipasang karena itu adalah proyek pemerintah.

"Intinya akan saya kasih tau agar di pasang kembali, termasuk yang gedung UMKM Eks kantor Tenaga Kerja," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: