Soal Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan, Riza Fahlevi Desak PPK Laksanakan Putusan PTUN

Soal Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan, Riza Fahlevi Desak PPK Laksanakan Putusan PTUN

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Riza Fahlevi., minta sengketa lelang pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong dilaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dimana dalam putusan PTUN itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) harus membatalkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kegiatan pembukaan badan jalan tersebut. 

“Tidak ada alasan bagi Dinas PUPR terutama PPJ untuk tidak melaksanakan putusan PTUN itu, apalagi putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Menurutnya, adanya sengketa itu merupakan perbuatan fatal yang dilakukan oleh Dinas PUPR Pesbar, apalagi dalam sidang PTUN di Bandar Lampung dan Palembang Dinas PUPR dinyatakan kalah dan harus melaksanakan putusan sidang. 

BACA JUGA:Sebanyak 535 Tanah Wakaf Tercatat di KUA se-Pesisir Barat

“Melihat perkembangan sengketa lelang pembukaan badan jalan itu, seharusnya kejadian ini tidak sampai terjadi, apalagi dalam proses lelang terkesan ada yang tidak beres,” jelasnya.

Bahkan, Riza mempertanyakan sikap PPK pembukaan badan jalan tersebut yang tidak langsung melaksanakan putusan PTUN padahal sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena semua putusan sidang harus dilaksanakan oleh tergugat.

“Putusan sidang itu sudah keluar sejak September lalu, sekarang sudah Desember, pertanyaan saya, kenapa sampai sekarang belum dilaksanakan, ada apa sampai putusan sidang PTUN tidak dilaksanakan oleh PPK," terangnya.

Politisi PKB itu juga membahas permasalahan itu hingga di tingkat komisi, tentunya dengan melibatkan Dinas PUPR, sehingga permasalahan yang ada kini dapat diselesaikan sesuai dengan regulasinya.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Terima Kunjungan Rutan Kelas IIB Krui

“Yang jelas nanti akan kita adakan hearing bersama Dinas PUPR itu, sehingga permasalahan segera diselesaikan, apalagi sudah ada putusan PTUN yang harus dilaksanakan yakni pembatalan SPPBJ kegiatan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong itu,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: