Tangani Sengketa Lelang Proyek Pembukaan Badan Jalan, Kejati Lampung Panggil 2 Pejabat Pesisir Barat

Tangani Sengketa Lelang Proyek Pembukaan Badan Jalan, Kejati Lampung Panggil 2 Pejabat Pesisir Barat

Kejaksaan Tinggi Lampung--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan mulai menangani sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) senilai Rp4,4 miliar pada tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kelompok Kerja (Pokja) Lima pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pesbar telah melalui proses pemeriksaan di Kejati Lampung.

Kedua pejabat itu yakni Adrian Sani selaku Kabid Bina Marga yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Agus Wijaya Kepala Bidang Cipta Karya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar itu.

Agus Wijaya, selaku PPK kegiatan itu membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Kejati Lampung terkait sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan di Kecamatan Lemong itu.

BACA JUGA:Klik Linknya Sekarang! Giveaway Edisi 6 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Gratis Tanpa Syarat

“Iya saya sudah dipanggil, bahkan panggilan Kejati itu sudah saya penuhi, tapi saya lupa tanggalnya, seingat saya pemanggilan itu saya penuhi di hari Senin, sekitar dua minggu yang lalu,” kata dia

Dijelaskannya, pemanggilan itu menanyakan perihal masalah sengketa lelang pembukaan badan jalan, banyak pertanyaan yang diajukan ke dirinya tapi, Agus enggan memberikan ruang lingkup pertanyaan yang disampaikan pihak Kejati Lampung,

“Saya dimintai keterangan masalah teknis pekerjaan itu, ya intinya saya di tanya tanya, gak cuma saya yang dipanggil, PPTK sama Pokja juga di panggil, saya gak bisa ngasih tahu secara rinci apa aja yang ditanya,” jelasnya. 

Sementara itu, Arif Isharyanto anggota pokja Lima pada UKPBJ Pesbar membenarkan terkait pemanggilan Kejati Lampung. 

BACA JUGA:Imbau OPD Maksimalkan Realisasi DAK 2023

“Iya kami Pokja Lima di panggil Pidsus Kejati Lampung baru seminggu kemarin, di tanya soal tupoksi lah, kalau untuk PPK sama PPTK nya kami gak tau, gak berbarengan juga soalnya,” kata dia singkat.

Sementara itu, hingga kini PPK belum menjalankan amanat dalam putusan dengan dalih menunggu instruksi pimpinan untuk melakukan kasasi atau langkah apa yang dilakukan, padahal tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan kasasi hanya 14 hari setelah putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar, dimana sidang putusan banding di PTUN Palembang dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023 lalu.

Karena, apabila dalam tenggang waktu 14 hari itu telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat, maka pihak tergugat dianggap telah menerima putusan.

Sekedar diketahui, PTUN Bandar Lampung dan Palembang mengabulkan gugatan CV Maju Jaya Perkasa, terkait sengketa lelang proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: