Kejati Lampung Terus Proses Kasus Pembukaan Badan Jalan di Lemong

Kejati Lampung Terus Proses Kasus Pembukaan Badan Jalan di Lemong

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Meski belum ada progres pada penanganan proyek jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kasus tersebut terus diproses. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa penanganan kasus proyek senilai Rp4,4 miliar di tahun 2022 yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terus berjalan. 

“Terhadap kasus itu penanganannya di Kejati Lampung tetap berjalan, dan langsung dilakukan oleh bidang Pidsus,” kata dia.

Dijelaskannya, tidak lama lagi akan ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, dan nanti akan disampaikan perkembangannya seperti apa setelah tim melakukan pengumpulan bahan keterangan.

BACA JUGA:Baru 1.952 Penduduk di Pesbar Lakukan Aktivasi IKD

“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya seperti apa, setelah tim melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan nanti ada pengambilan kesimpulan terkait hasil pekerjaan tersebut,” jelasnya

Menurutnya, status penanganan kasus tersebut, belum masuk ke materi penyelidikan dan masih surat perintah tugas (SPTUG) belum naik ke Penyelidikan.

Sementara itu terkait pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang telah dilakukan, dia menyampaikan bahwa masih ada pihak yang belum memenuhi panggilan Kejati Lampung. 

“Kalau update yang dari kemarin ada pihak yang belum memenuhi panggilan, yaitu pihak yang bersengketa baik penggugat maupun tergugat,” terangnya.

BACA JUGA:61 Lokasi TPS Pemilu di Pesisir Barat Susah Sinyal

Meski begitu, dia perlu memastikan terlebih dahulu apakah semua pihak telah dimintai keterangan oleh Pidsus atau belum, karena dalam pemanggilan itu merupakan ranah dari Pidsus. 

“Kita akan koordinasi lagi dengan Pidsus terkait perkembangan terakhirnya seperti apa, nanti akan kita informasikan lagi,” kilahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: