Pelaku Begal Pukul Korban Untuk Rebut Motornya

Pelaku Begal Pukul Korban Untuk Rebut Motornya

Medialampung.co.id - Modus begal yang dilakukan Riyon Ardiyansyah (20) dan Aziz Sofian (17), keduanya warga Kampung Jatidatar, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, terbilang nekat. Korban dipepet dan dipukul di bagian mata sebelah kanan sehingga korban menghentikan laju motornya.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan curas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/279-B/IX/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tanggal 10 September 2020.

"Kita terima laporan curas dengan korban Ego Prasetyo (18), warga Kampung Subingkarya, Kecamatan Seputihmataram. Curas terjadi di jalan umum Kampung Umanagung, Kecamatan Bandarmataram, Rabu (9/9) sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.

Kronologis kejadian, kata Jepri, korban dan rekannya dari Pasar Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandarmataram, hendak pulang ke rumah, sekitar pukul 00.00 WIB. "Korban dan rekannya hendak pulang ke rumah mengendarai motor Honda CB GL 200D warna hitam BE 6821 GC. Di TKP dipepet dua orang yang mengendarai motor Honda Vario warna putih. Korban dipukul pelaku di sebelah mata kanan dengan tangan. Korban menghentikan motornya," ujarnya.

Melihat korban berhenti, kata Jepri, pelaku berbalik arah. "Korban berhenti dan pelaku berbalik arah menghampiri. Pelaku berkata, 'Mau jadi jagoan kamu?!' Pelaku kembali memukul korban di bagian kening kanan. Korban yang takut kabur meninggalkan motor. Merasa aman, korban kembali ke tempat motornya ditinggalkan. Sayangnya, motor sudah tak ada lagi dibawa kabur pelaku," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Jepri, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita lakukan lidik. Kita mengetahui siapa pelakunya. Kita menangkap Riyon Ardiyansyah (20) dan Aziz Sofian (17) di rumahnya, Kamis (10/9). Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kita amankan barang bukti motor Honda CB GL 200D hitam BE 6821 GC milik korban dan motor Honda Vario warna putih tanpa plat yang digunakan saat beraksi," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Kedua tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: