Peratin Ciptamulya Berhentikan Kasi Pemerintahan, Ini Alasannya

Peratin Ciptamulya Berhentikan Kasi Pemerintahan, Ini Alasannya

Surat pemberhentian aparat pekon yang ditandatangani Peratin Ciptamulya Nandang Ramadon--

Medialampung.co.id - Pemberhentian Kasi Pemerintahan, Pekon Ciptamulya, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atas nama Ida Wati Arafat yang menuai kontroversi bahkan muncul anggapan kebijakan itu bentuk arogansi seorang pimpinan dan terkesan seakan menghilangkan ketentuan terhadap kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang pemimpin tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya (hak prerogatif), mendapatkan penjelasan dari peratin setempat Nandang Romadona. 

Dalam tanggapannya Nandang menepis jika keputusan pemberhentian kepada Ida tidak memenuhi prosedur, melainkan justru yang dilakukan atas pertimbangan guna keseimbangan roda pemerintahan pekon, yang mana dalam kinerja, aparat dituntut untuk fokus dalam Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) terutama menjalankan dan mensukseskan program-program pekon. 

"Saya sebagai peratin yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pemerintahan pekon, mengambil kebijakan yakni pemberhentian kepada ibu Ida dari tugas yang sebelumnya saya berikan kepadanya karena yang bersangkutan sudah menyatakan dengan saya akan mencalonkan diri sebagai peratin, walaupun tahapan pemilihan tersebut masih lama jika dihitung dari masa kerja peratin 2023 mendatang," sebutnya.

Disebutkan Nandang, dengan pernyataan pencalonan tersebut, dia mengambil kebijakan pemberhentian sebagai antisipasi supaya tidak berimbas dan mempengaruhi roda pemerintahan yang dipimpinnya. 

"Kalau memang sudah berniat akan maju pada pemilihan peratin, tentu pemberhentian menjadi solusi yang saya ambil kepada saudara Ida guna memberikan waktu kepadanya yang sudah menyampaikan niat untuk maju sebagai calon peratin di pemilihan peratin mendatang," imbuhnya.

Namun, kata Nandang Dia juga sebagai peratin tidak menutup pintu untuk sang Kasi Pemerintahan kembali bertugas seperti biasa, dengan catatan tugas dan tanggung jawab dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika seorang peratin punya hak mengangkat dan memberhentikan aparat. Saya selaku Peratin sah Pekon Ciptamulya masih membuka pintu kepada ibu Ida jika masih ingin kembali ke jabatan lama," jelasnya.

Nandang berpesan dari kebijakan yang diambilnya tersebut jangan di salah asumsikan atau dijadikan keluhan baru. Melainkan agar mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas karena jabatan yang dipegang saat ini semuanya amanah dari masyarakat. 

"Saya dipercaya warga sebagai peratin, dan atas jabatan itu saya juga memberikan kepercayaan kepada perangkat pekon membantu saya menjalankan amanah tersebut. Karena itu ayo kerja profesional," imbuhnya.

Peratin Nandang juga menunjukkan surat berita acara hasil kesepakatan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) terkait pemberhentian Kasi Pemerintahan tersebut yang telah ditandatangani Empat dari Enam Anggota LHP pekon itu. Dan surat pemberhentian dari peratin tertanggal 31 Maret 2022. 

Dikonfirmasi terpisah Ida Wati Arafat mengatakan terkait pemberhentiannya, yang disebut pencemaran nama baik dengan disangkakan dia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Pasal 83 Poin b. dan c. sangat tidak pas dengan alasan peratin dalam memberhentikannya. 

Sebab, bunyi perda tersebut, Poin b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/dan atau golongan tertentu; dan poin c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban.

“Isi poin b dan c itu, cukup membuat saya kecewa dan saya anggap ini mencemarkan nama baik saya di mata masyarakat,” tegas.

Ditambahnya, surat pemberhentiannya dari peratin juga tanpa rekomendasi dari camat serta tanpa adanya pendukung dari pihak Lembaga Himpunan Pekon (LHP) sehingga dianggap tidak sah secara administrasi.

“Masalah ini akan saya laporkan dengan Inspektorat Lambar, juga kepada aparat penegak hukum atas dasar pencemaran nama baik,” paparnya. 

Ida juga menjelaskan bahwa dia masih memiliki hak di aparatur pemerintahan pekon tersebut. Namun bukan berarti dia masih berambisi ingin menjabat sebagai perangkat lagi.

"Saya meminta bersihkan nama baik saya di mata masyarakat, karena saya merasa tidak melakukan tindakan yang merugikan apalagi menguntungkan diri sendiri seperti, isi dari salah satu poin dalam pasal perda yang disangkakan kepada saya ini,” tutupnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: