Kampanye Melibatkan Peratin dan Perangkat Pekon Bisa Dipidana

Kampanye Melibatkan Peratin dan Perangkat Pekon Bisa Dipidana

Ilustrasi Politik Praktis--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh peserta Pemilu baik Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) dalam melaksanakan tahapan kampanye Pemilu agar tidak gegabah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, selama tahapan kampanye tentu terdapat beberapa hal yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pada Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

“Ada beberapa poin yang harus menjadi catatan bagi peserta Pemilu. Terutama terhadap tim kampanye dalam melaksanakan tahapan kampanye itu ada beberapa hal yang dilarang,” kata Wilyan selaku Person In Charge (PIC) kampanye Bawaslu Pesbar, Kamis (30 November 2023).

Dijelaskannya, beberapa hal yang dilarang itu jika dilanggar ada sanksinya, bahkan hingga ke tindak pidana, dan pembatalan calon. 

BACA JUGA:Butuh Biaya Besar, Longsor di Kebun Raya Liwa Belum Bisa Cepat Ditangani

Seperti dijelaskan dalam UU No.7/2017 pada Pasal 280 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan salah satunya pada huruf (f) Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian huruf (h) kepala Desa, serta huruf (i) Perangkat Desa, dan huruf (j) anggota Badan Musyawarah desa.

“Pelanggaran terhadap ketentuan seperti dalam ayat (2) itu merupakan tindak pidana Pemilu, artinya bagi yang melanggar itu bisa dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, kata dia, dalam UU No.7/2017 dalam Pasal 282 juga dijelaskan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan atau Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Selain itu, pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu, dan/atau Pemilu.

BACA JUGA:5 Makanan Alternatif Pengganti Nasi yang Lezat dan Bergizi

“Bagi yang melanggar, Bawaslu bisa merekomendasikan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Karena itu, selama masa kampanye ini Bawaslu Pesbar akan terus melakukan pengawasan maksimal,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: