Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa Kejati Lampung, Terkait Kasus SPAM Rp8 Miliar
Dendi Romadhoma kembali diperiksa terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar.--
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 untuk Pelaku UMKM Pemula
“Waduh, lupa menghitung saya,”ujarnya sembari berjalan menuju mobil yang telah menunggunya di halaman Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, turut membenarkan pemanggilan Dendi dan sejumlah saksi lainnya.
“Hari ini kami juga melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran,” kata Armen.
Selain Dendi, penyidik Kejati juga telah memanggil belasan saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.
BACA JUGA:DPMPTSP Hadir di Gebyar UMKM 2025 Dekatkan Pelayanan Perizinan dan Edukasi Usaha kepada Masyarakat
Proyek bernilai Rp8,2 miliar tersebut diduga mengalami sejumlah kejanggalan pada proses pelaksanaan dan pengelolaannya di lapangan.
Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan administrasi pada proyek tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan oleh pihak ketiga di bawah koordinasi Dinas PUPR Pesawaran.
Hingga kini, Kejati Lampung masih melakukan tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan status perkara lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Pisahkan Bidang Jalan dan Jembatan, Percepat Target Infrastruktur 95 Persen Mantap
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjadi bagian penting dari proses hukum dugaan korupsi proyek SPAM senilai miliaran rupiah.
Kejati Lampung menegaskan, seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





