MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara Akibat Adanya Politik Uang
Semua paslon Pilkada Barito Utara dicoret karena pelanggaran serius money politics--
BACA JUGA:Pemprov Lampung Lanjutkan Pembangunan GOR Saburai di PKOR Way Halim
Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung, sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya.
Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, tepat dan adil, baik bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 untuk dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan kedua pasangan calon dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025,” tegas Hakim Konstitusi Guntur.
Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini.
BACA JUGA:Talud di Kelapa Tujuh Diperbaiki, Dinas PU Sebut Tak Perlu Izin Lurah
Oleh karena itu, guna menjamin kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, Mahkamah berpendapat, Termohon harus melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Agenda ini dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 lalu untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Selanjutnya, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk satu kali dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Apple Siap Guncang Pasar Teknologi! iPhone Lipat dan Kacamata Pintar Meluncur 2027
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan, dan kemudian Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” urai Hakim Konstitusi Guntur.
Sehubungan dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Dalam hal ini, Mahkamah mengimbau semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politics dalam bentuk apapun.
Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik money politics.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




