MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara Akibat Adanya Politik Uang
Semua paslon Pilkada Barito Utara dicoret karena pelanggaran serius money politics--
BACA JUGA:Wakil Bupati dan Ketua DPRD Lampung Utara Sidak PT Sinar Laut Terkait Kelengkapan Izin
Begitu pula dengan pemilih, seharusnya memiliki kesadaran, politik uang merupakan sesuatu yang membahayakan, termasuk membahayakan diri sendiri karena dapat dipidana dan membahayakan masa dengan demokrasi.
“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Guntur
Kemudian Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




