Angin Segar di Bidang Pendidikan Usai MK Keluarkan Keputusan Terkait SD, SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

Angin Segar di Bidang Pendidikan Usai MK Keluarkan Keputusan Terkait SD, SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

LP3L dan DPRD diskusi soal MK gratiskan sekolah,--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Forum Pemuda Peduli Pendidikan Lampung (LP3L) menggelar diskusi santai dengan tema pembahasan keputusan MK terkait SD, SMP negeri dan swasta digratiskan.

Kegiatan diskusi ini sendiri berlangsung di Rumah Belajar yang berlokasi di Jl. Palapa, Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam diskusi ini turut hadir Asroni Paslah selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ketua MKKS SMP/MTs Kota Bandar Lampung A. Hadi Setiawan, mewakili Kadisdik Kota Bandar Lampung, dan juga pemerhati pendidikan Gino Vanollie.

Menanggapi keputusan dari MK tersebut, Ketua MKKS SMP/MTs Kota Bandar Lampung, Hadi Setiawan, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan sebuah angin segar di bidang pendidikan.

BACA JUGA:Lampung Targetkan Zero Stunting Lewat Kolaborasi Hingga ke Desa

Ia menyebutkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, sekolah-sekolah swasta yang ada kembali diperhatikan oleh pemerintah.

Keputusan ini juga sangat berdampak, terutama bagi sekolah-sekolah swasta yang masih kurang diminati oleh peserta didik.

“Dengan adanya amar putusan dari MK ini, tentunya akan kembali menggairahkan sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandar Lampung, khususnya di antaranya sekolah swasta yang keadaannya hidup segan, mati tak mau,” jelasnya.

Namun dirinya menegaskan bahwa kebijakan MK terkait SD, SMP negeri dan swasta digratiskan ini harus dijalankan sesuai regulasi, dan dijalankan secara bersama.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Tunggu Regulasi Putusan MK Pembebasan Biaya Wajib Belajar 9 Tahun

“Agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, tentunya pemerintah harus menjalankannya sesuai dengan regulasi dan dijalankan secara bersamaan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga turut memberikan dukungan atas dikeluarkannya keputusan MK tentang menggratiskan sekolah SD, SMP, dan swasta ini.

Dirinya mengatakan bahwa kebijakan ini sangat mungkin untuk dilaksanakan mengingat anggaran yang diberikan di bidang pendidikan ini mencapai 20%.

“Kebijakan ini sangat mungkin dilaksanakan mengingat anggaran pendidikan ini mencapai 20%, asalkan pemerintah komitmen untuk menyelenggarakan pendidikan gratis ini dan menggunakan murni biaya anggaran 20% tersebut,” kata Asroni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: