Disdikbud Lampung Tunggu Regulasi Putusan MK Pembebasan Biaya Wajib Belajar 9 Tahun
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pembebasan biaya wajib belajar 9 tahun bagi sekolah negeri dan swasta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung siap tindak lanjut menunggu petunjuk dan regulasi lebih lanjut.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya akan mematuhi dan menjalankan kebijakan itu sesuai aturan.
“Ya, kita akan laksanakan Putusan MK tersebut tinggal menunggu petunjuk dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Thomas saat dikonfirmasi, Rabu 28 Mei 2025.
Ia mengatakan soal teknis pelaksanaan kebijakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA:Tahfidz Cilik SDI Ibnu Rusyd Lulus Ujian Tasmi’ Qur’an
BACA JUGA:K3S Sekincau Bahas 4 Jalur SPMB SD 2025-2026 Sesuai Permendikdasmen
Thomas meyakini akan ada regulasi lanjutan yang disiapkan untuk mengatur pembiayaan Pendidikan Dasar gratis itu.
“Regulasinya pasti akan disusun dan diturunkan oleh Kemendikbudristek. Kami tinggal menunggu petunjuk,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui MK menyampaikan putusan itu pada Selasa 27 Mei 2025 melalui sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Balita Obesitas Apakah Harus Diet? Ini Penjelasan Dokter
BACA JUGA:Kisruh Partai Mitra Judol, DPR Desak Budi Arie Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab konstitusional negara.
Lanjutnya Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara membiayai Pendidikan Dasar bagi seluruh warga negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




