MK Tolak Permohonan Perubahan Syarat Pendidikan Capres, Caleg, dan Cakada Minimal S1
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo-Foto YouTube@Mahkamah Konstitusi RI-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait pengetatan syarat pendidikan bagi calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, serta calon kepala daerah.
Permohonan tersebut sebelumnya mengusulkan agar syarat minimal pendidikan ditingkatkan menjadi lulusan strata satu (S1).
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (29 September 2025), menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Ruling Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Komnas PA Bandar Lampung Desak Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional.
Ia menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) dan Undang-Undang Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016).
Hanter menilai, aturan yang berlaku saat ini masih terlalu longgar karena hanya mensyaratkan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, MK berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak menghalangi warga negara dengan pendidikan lebih tinggi untuk ikut serta dalam kontestasi politik.
BACA JUGA:Seni Kulit Telur: Dari Limbah Menjadi Karya Bernilai Seni
Sebaliknya, jika syarat dinaikkan ke jenjang S1, hal itu justru berpotensi membatasi kesempatan dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, syarat pendidikan bagi capres, cawapres, caleg, maupun kepala daerah termasuk dalam kategori open legal policy.
Artinya, ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah.
“Sejauh tidak ada dalil yang cukup kuat untuk mengubah pandangan tersebut, MK tetap pada sikapnya,” jelas Ridwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




