Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Effendi Sianipar anggota DPR-RI Dapil Riau 1--

BACA JUGA:Ternyata Ada 7 Keajaiban yang Belum Banyak Tahu

Kelompok Tani Manunggal kata Anton akan kembali melakukan upaya hukum PK. Adapun dasar yang diajukan sebagai bukti baru (Novum) dalam PK nanti salah satunya berupa surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000. 

Menurut Anton di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa data sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal.

Surat ini menjelaskan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal belum dibebaskan atau diganti rugi. 

"Namun Majelis hakim Peninjauan Kembali menolak upaya hukum Kelompok Tani Manunggal. Ada apa," ujar Anton.

BACA JUGA:Inikah Alasan Masih Banyak Kepala Sekolah di Lampung Barat Belum Definitif

Oknum Pengadilan Minta Rp 1 M

Anton juga mengungkapkan bahwa saat Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ada oknum Pengadilan meminta uang sebesar Rp. 1 Milyar jika ingin gugatan masyarakat tersebut dikabulkan, namun masyarakat tak mampu memenuhinya yang akhirnya gugatan mereka ditolak. 

"Ini membuktikan mafia peradilan agama atau mafia hukum masih marak terjadi di Negara yang katanya Negara Hukum. Dimana moral oknum penegak hukum kita ketika masyarakat menuntut keadilan?" ujar Anton setengah bertanya.

Selanjutnya di dalam rapat tersebut, Tim dari Pemda Siak mempertanyakan ke BPN Provinsi Riau perihal surat hasil gelar yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021, yang salah satu isi surat tersebut menyatakan, “Tanah yang dituntut Kelompok Tani Manunggal seluas 947 Hektar berada diluar HGU Perusahaan.”

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Curat di BRILink, Agus Istiqlal Apresiasi Kinerja Polres Pesisir Barat

Namun Tim Kelompok Tani Manunggal membantah dengan tegas, bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada di dalam HGU Perusahaan seluas 724 Hektar tersebut.

"Hal tersebut sesuai dengan pengakuan pihak perusahaan didalam surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000 di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sisa Okupasi yang belum dibebaskan s/d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal," ungkap Anton.

Namun di dalam rapat tersebut pihak perusahaan PT. MSSP memberikan pendapat, bahwa mereka telah menang di Pengadilan.

Guna menemukan titik terang masalah yang sudah berlarut-larut ini, Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akan  menggelar Rapat di BPN Provinsi Riau dengan mengundang para pihak dalam waktu dekat ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: