Menteri ATR/BPN Dinilai Berbelit Soal Ukur Ulang HGU SGC, LSM Lampung Minta DPR RI BerTindak Tegas
Aliansi Tiga LSM Lampung Desak DPR RI Bertindak Tegas soal ukur ulang HGU PT SGC--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepastian waktu pelaksanaan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini belum menemui kejelasan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat dimintai keterangan usai Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Lampung di Balai Keratun, Selasa 29 Juli 2025 menjelaskan bahwa proses pengukuran ulang harus diawali oleh adanya pihak yang mengajukan permohonan.
“Kalau ukur ulang, itu harus ada pemohonnya dulu. Dan sekarang sudah ada permohonan dari anggota DPR RI. Kalau yang memohon itu DPR RI, berarti harus menggunakan APBN,” ujar Nusron.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses tersebut, aspek pembiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Bila pemohonan berasal dari pihak swasta, maka pembiayaan harus ditanggung sendiri dan tidak menggunakan anggaran negara.
“Kalau semua menggunakan APBN, nanti bisa jadi preseden yang kurang baik. Bisa-bisa anggaran negara habis hanya untuk pengukuran tanah korporasi,” tambahnya, tanpa menjelaskan secara rinci langkah lanjutan dari kementeriannya terkait hal ini.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai bahwa apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN bersifat normatif namun menyiratkan makna politis.
“Pernyataan Menteri itu normatif, tapi secara politis saya melihatnya sebagai sinyal bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang atas permintaan DPR RI, namun berharap anggaran disediakan oleh DPR RI,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





